Hutang, bukankah harus dibayar jika kreditur meninggal?
Uncategorized

Hutang, bukankah harus dibayar jika kreditur meninggal?

Jika “utang” orang yang meninggal tidak termasuk dalam kubur, dapatkah seorang debitur tidak membayar jika orang yang berutang uang kepadanya telah meninggal?

Dalam episode terbaru dari “Kapuso Sa Batas” GMA “Unang Hiit,” Atty. Gabby Concepcion, yang tidak dalam semua kasus juga sekarat karena hutang orang yang telah meninggal.

Dalam episode “Sumbungan ng Bayan” oleh Oscar Oida, seorang netizen bertanya apakah dia masih bisa mengumpulkan pinjaman dari ibunya yang telah meninggal.

Menurut netizen, dia dikonfrontasi ketika ibunya mengambil pinjaman yang masih belum dibayar. Jadi dia ingin tahu apakah dia bisa, sebagai seorang anak, menagih orang yang berutang kepada ibunya.

Atty. Jhoel Raquedan, bahwa seorang netizen dapat menagih orang yang berhutang budi kepada almarhumah ibunya.

Menurut pengacara, bukan berarti debitur meninggal jika orang yang meminjamkan telah meninggal dunia.

Raquedan bercanda mengatakan bahwa tidak dapat dibuat kebijakan bahwa debitur juga akan mati ketika kreditur meninggal.

“Ini berbahaya. Karena kalau itu aturannya, semua debitur hanya akan membunuh yang berutang,” katanya.

Menurut Raquedan, pemberi pinjaman dapat mempertimbangkan atau pergi ke “piutang” pinjamannya yang akan menjadi bagian dari kekayaan yang akan dia tinggalkan kepada ahli warisnya.

“Karena ketika kamu meninggal, hartamu akan dilunasi. Kami akan mengetahui semua hartamu, semua hutangmu, dan juga semua yang akan kamu kumpulkan. Semua itu termasuk dalam harta yang akan diwarisi oleh ahli warismu,” lanjutnya. .

“Jika masih ada piutang, itu akan menjadi milik mereka. Dan mereka berhak menagihnya,” tambahnya.

Netizen lain juga bertanya apakah dia harus tetap membayar utangnya ke bank jika bank sudah tutup?

Cari tahu penjelasan para pengacara di sini, dan pendapat mereka yang lain tentang pertanyaan tentang utang. Tonton videonya.

–FRJ, Berita GMA

Posted By : togel hongkonģ