Kecuali rumah sakit dan klinik, penggunaan pelindung wajah tidak lagi wajib di Kota Muntinglupa.
“Semua orang yang ditemukan di kota Muntinglupa tidak lagi diharuskan memakai pelindung wajah di luar tempat tinggal dan di tempat umum atau swasta, kecuali di rumah sakit dan klinik,” menurut peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat pada hari Jumat.
Itu diperintahkan berdasarkan Perda No. 2021-290, juga diikuti oleh tingginya jumlah wabah vaksin COVID-19 dan penurunan kasus virus corona di kota tersebut.
“[T]Sangguniang Panlungsod menganggap perlu untuk mengizinkan penggunaan pelindung wajah di tempat umum dan swasta dengan pengecualian tertentu, ”kata peraturan yang ditandatangani oleh Walikota Muntinlupa Jaime Fresnedi.
Pemerintah Kota Manila sebelumnya telah mengeluarkan perintah serupa bahwa orang-orang di kota itu tidak lagi harus menggunakan pelindung wajah kecuali rumah sakit, klinik medis, dan fasilitas medis lainnya.
Sebelumnya, Ketua Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) Benhur Abalos mengatakan bahwa beberapa walikota di Metro Manila bersedia menggunakan pelindung wajah sebagai opsional.
Namun juru bicara kepresidenan Harry Roque mengingatkan bahwa arahan pemerintah nasional bahwa pelindung wajah harus tetap dipakai di tempat-tempat ramai dan tertutup tetap ada.— FRJ, Berita GMA
Posted By : togel hongkonģ