Kelompok Investigasi dan Deteksi Kriminal mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka yang menjual kartu vaksinasi COVID-19 palsu dapat dipenjara dari 6 bulan hingga 2 tahun di bawah Revisi KUHP.
Dalam wawancaranya di Super Radyo dzBB, Direktur CIDG Mayor Jenderal Polisi Albert Ignatius Ferro menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen adalah ilegal menyusul laporan kartu palsu yang dijual kepada individu yang tidak divaksinasi.
“Yang punya kartu vaksinasi palsu, kami akan mengintensifkan penindasan terhadap para pengeksploitasi karena itu bisa diancam dengan hukum,” katanya.
(Kami akan meningkatkan kampanye kami untuk menggagalkan mereka yang memalsukan kartu vaksinasi karena ini dapat dihukum oleh hukum.)
Berdasarkan Pasal 172, individu pribadi yang memalsukan dokumen akan didenda tidak lebih dari P5,000, selain dari waktu penjara.
Selain itu, Ferro mengatakan CIDG juga mewaspadai secara nasional mereka yang akan menjual obat-obatan ilegal dan mahal yang digunakan untuk merawat pasien COVID-19 seperti tocilizumab dan remdesivir. — DVM, Berita GMA
Posted By : data pengeluaran hk